Berita

Pengadilan Negeri Pekanbaru Siapkan langkah Eksekusi PT Merbau Pelawan Lestari

Oleh: Super Admin, pada: 26-Oct-2018 10:16:50


Pekanbaru, 25 Oktober 2018 – Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI, hari ini Kamis, 25 Oktober 2018, mendatangi PN Pekanbaru- memohon Ketua PN Pekanbaru mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, terkait gugatan Pemerintah terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) yang sudah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde). Menindaklanjuti permohonan eksekusi KLHK terhadap PT. MPL, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA tersebut. Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut Ketua PN Pekanbaru menyampaikan bahwa oleh karena eksekusi merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru, maka beliau akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi. Ketua PN Pekanbaru sudah mempelajari berkas-berkas terkait dengan perkara PT. MPL. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun. Langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak. Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara,” kata Rasio Ridho Sani. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, menambahkan bahwa selain eksekusi PT. MPL saat ini KLHK juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap perkara kebakaran lahan yang dilakukan oleh PT Kallista Alam yang sudah berkekuatan hukum. PK MA menetapkan PT Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar. Pelaksanaan eksekusi terhadap PT MPL dan PT Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Lebih lanjut Jasmin Ragil menambahkan bahwa saat ini KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Saat ini total putusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 T Terkait dengan konsistensi dan komitmen KLHK melawan kejahatan lingkungan hidup dan Kehuatan selama ini, “Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan dan hak-hak konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” kata Rasio Sani. Harus kita perjuangan hak-hak ini.

Test Caption


Kembali



5

Total Pengunjung Online

36

Total Pengunjung Hari Ini

42

Total Pengunjung Kemarin

164562

Total Pengunjung