Tanjung Pandan. Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK Seksi Wilayah 3 Palembang, Dishut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP gunung Duren dan didukung oleh Polres Belitung Timur, Subdenpom TNI dan KODIM 0414/BLT, pada tanggal 19 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan pelaku pengangkutan kayu tanpa dokumen dengan mengunakan 1 (satu) unit truk yang diangkut dari dalam kawasan Hutan Produksi gunung Duren, Simpang Trans Desa Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur.
Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi BN 4122 AL beserta 26 batang kayu dan 1 (satu) buah STNK mobil truck BN 4122 AL.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang menyampaikan maraknya kegiatan penebangan liar dikawasan hutan produksi. Pada tanggal 19 Oktober 2018, pukul 02.30 WIB Tim menghentikan para pelaku inisial J dan inisial S yang sedang mengangkut kayu di Jl. Jendral Sudirman Kabupaten Belitung Timur Provinsi Babel dengan menggunakan mobil truk.
Penyidik telah menetapkan tersangka J sebagai pengangkut kayu dan tersangka S sebagai pemilik mobil sekaligus dalang/pemodal dari kegiatan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah ini. Tersangka telah dititipkan di Rutan Polres Belitung, tanggal 20 Oktober 2018.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Edward Sembiring selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera KLHK, mengucapkan terimakasih kepada Tim yang telah bekerja sama dengan baik sehingga kasus ini bisa diungkap, dan berharap tangkapan ini dapat diketahui oleh khalayak ramai sehingga memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. �Peredaran kayu Illegal merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tanpa penegakan hukum yang tegas, tidak akan ada efek jera� tegas Edward Sembiring. �Kami berharap upaya penengakan hukum bisa memberikan efek jera dan kami akan terus memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,� kata Edward melanjutkan.